Logo Datakita.co

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Adnan: Pembatasan Tetap Akan Dilakukan

Fadli
Fadli

Rabu, 08 Desember 2021 21:56

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

GOWA, DATAKITA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini berdasarkan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jokowi memerintahkan, pembatasan kegiatan masyarakat jelang Nataru tetap diberlakukan, akan tetapi tidak ada lagi penyekatan. Olehnya kesan PPKM harus dihilangkan, dan kini Kemendagri resmi membatalkan rencana PPKM Level 3.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan segera menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan, hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada saat Vicon bersama sejumlah Kepala Daerah.

Dimana meminta kepada Pemerintah Daerah bersama Forkopimda untuk bersama – sama menyusun rencana penanganan Covid-19 jelang Nataru.

“Tadi pagi sudah Vicon dengan pak Mendagri. Intinya adalah menghilangkan kesan yang namanya Level 3. Tetapi pembatasan tetap dilakukan, jadi kalau level 3 itu kan terlalu ketat. Sementara arahan pak Presiden tidak boleh lagi ada yang namanya penyekatan,” kata Adnan.

Menurutnya, sebentar lagi instruksi dalam negeri akan keluar kemudian disesuaikan kondisi dan situasi di daerah masing-masing. Dia pun mengatakan, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah untuk menggelar Rapat bersama Forkopimda setelah instruksi tersebut keluar.

“Makanya tadi arahan pak Mendagri, pak Tito Karnavian mengatakan bahwa setelah instruksi Menteri Dalam Negeri keluar diharapkan seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota melaksanakan rapat bersama Forkopimda masing-masing, untuk mengetahui dan juga membuat perencanaan dalam rangka membuat perencanaan dalam rangka pembatasan jelang Nataru, mulai tanggal 24 hingga tanggal 2 Januari,” tegasnya.

Mendagri juga menegaskan bahwa jelang Nataru, seluruh pengetatan dilonggarkan, akan tetapi bukan berarti pembatasan ditiadakan. Adnan mengatakan instruksi itu juga akan diberlakukan di Kabupaten Gowa.

“Jadi pengetatan-pengetatan itu dilonggarkan, akan tetapi pembatasan tetap akan dilakukan,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...