Logo Datakita.co

Pemkab Gowa Terapkan WFH, Layanan Publik Dipastikan Beroperasi Maksimal

Fadli
Fadli

Rabu, 08 April 2026 10:53

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

GOWA, DATAKITA.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap pekan pada hari Jumat.

Hanya saja pemberlakuan kebijakan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bekerja pada layanan publik guna memastikan akses layanan tetap berjalan maksimal.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam surat edarannya, Bupati Gowa menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Lebih lanjut Bupati Talenrang menyebutkan bahwa dalam mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, Pemkab Kabupaten Gowa menerapkan pola kerja fleksibel WFO (Work From Office) dan WFH (Work From Home).

WFH dilaksanakan setiap hari Jumat setiap pekan dan mulai berlaku sejak 3 April 2026 dengan ketentuan unit pelayanan publik tetap menggunakan pola WFO. Sedangkan OPD dan unit kerja pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen ASN yang melaksanakan WFH dengan tetap mempertimbangkan radius jarak domisili ASN terhadap lokasi kantor, dan ketersediaan dan penguasaan infrastruktur digital yang mendukung pelaksanaan tugas secara WFH serta karakteristik dan jenis tugas yang memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah,” tambahnya.

Namun pelaksanaan WFH dikecualikan bagi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah dan Kepala Desa, ASN yang melaksanakan fungsi kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pengaturan lalu lintas dan penerangan jalan umum pada Dinas Perhubungan.

ASN yang melaksanakan fungsi layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, ASN yang melaksanakan fungsi layanan kebersihan dan persampahan, ASN yang melaksanakan fungsi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

ASN yang melaksanakan layanan Perizinan pada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan ASN pada OPD yang melaksanakan dukungan layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP), Unit layanan Kesehatan pada OPD yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah, Puskesmas.

Unit layanan pendidikan pada Dinas Pendidikan, ASN yang melaksanakan fungsi pada Unit layanan pendapatan daerah pada unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang keuangan dan ASN yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat pada OPD lainnya.

Selain pengaturan WFO/WFH, dalam surat edarannya juga mendorong ASN Lingkup Pemkab Gowa melakukan pengurangan pengunaan kendaraan roda empat. Dirinya meminta ASN Pemkab Gowa menggunakan kendaraan roda dua atau bersepeda, khususnya setiap hari Rabu.

Serta mengoptimalkan penggunaan Bus Pegawai Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai sarana angkutan pegawai menuju kantor, yang disediakan untuk menjangkau lokasi perkantoran dengan sistem penjemputan pada titik-titik yang telah ditentukan.

“Ini dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, khususnya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), menurunkan tingkat polusi, serta mendorong budaya hidup sehat,” ungkapnya.

Bupati Talenrang berharap dengan adanya WFO dan WFH ini tindak mengganggu kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

Olehnya itu dirinya meminta pimpinan perangkat daerah atau unit kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Jika terdapat pelanggaran atau penurunan kinerja, Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan pembinaan dan/atau penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA14 Juli 2026 08:45
Digitalisasi Layanan Pajak Bapenda Makassar Terus Diperkuat, Pamungkas Terintegrasi dengan Lontara Plus
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah mela...
PEMERINTAHAN13 Juli 2026 20:25
Perkuat Basis Data PBB-P2, Bapenda Makassar Hadirkan Aplikasi PAMUNGKAS
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan inovasi aplikasi Pajak Mulia Membangun Kota Makassar (PAMUN...
BERITA12 Juli 2026 19:30
Sekretariat DPRD Makassar Matangkan Perencanaan Ruang Kegiatan Bersama Kementerian PU
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, bergerak cepat mematangkan tata kelola fasilitas kerja ...
BERITA11 Juli 2026 22:36
Irwan Hasan Dorong Penguatan Pengelolaan Sampah dan Pengawasan Lingkungan di Kota Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Dinas Ling...