MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung terjadinya kebakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang. Mereka di antaranya 14 orang untuk tersangka kasus kebakaran gedung DPRD Sulsel dan 15 orang tersangka untuk kebakaran gedung DPRD Makassar.
Baca Juga :
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi tersebut.
Didik menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan. Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)








Komentar