Logo Datakita.co

Pilgub Sulsel: Putusan MK Tak Goyahkan Koalisi ASS-Fatma

Fadli
Fadli

Kamis, 22 Agustus 2024 12:14

Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Juru bicara dari koalisi pasangan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Fatmawati Rusdi, Muhammad Ramli Rahim, menegaskan bahwa perubahan aturan pencalonan kepala daerah yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kekuatan koalisi mereka.

Menurut Ramli, koalisi yang sudah terbentuk untuk mendukung ASS-Fatma dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 akan tetap solid meski ada perubahan aturan terkait jumlah kursi dan suara partai politik yang dibutuhkan untuk mengajukan calon kepala daerah.

“Putusan MK tidak mengubah apapun dalam koalisi kami. Kami tetap bersatu untuk memenangkan ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024,” tegas Ramli pada Selasa (20/8/2024).

Ramli menjelaskan bahwa meskipun putusan MK mengatur ulang syarat pencalonan kepala daerah dari yang sebelumnya berdasarkan jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik, hal ini tidak akan mempengaruhi koalisi yang sudah terbentuk.

Koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, dan Hanura masih berkomitmen penuh untuk mendukung pasangan ASS-Fatma.

“Partai-partai pendukung kami masih tetap solid dan tidak ada yang berubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk merevisi aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. MK memodifikasi Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan penambahan detail persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.

Dalam aturan baru ini, syarat pencalonan didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh partai politik di provinsi tersebut, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, di provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 7,5% suara sah untuk dapat mencalonkan kepala daerah.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai dengan perolehan suara signifikan, meski tidak memiliki banyak kursi di DPRD, untuk ikut berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah.

Namun, dalam konteks Pilgub Sulsel 2024, koalisi ASS-Fatma tetap yakin bahwa mereka berada di jalur yang benar untuk meraih kemenangan.

 Komentar

 Terbaru

POLITIK16 September 2024 16:51
Disambut Antusias Warga Sangkarrang, Jubir Sehati Iwan Garuda: Masyarakat Pulau Yakin Ada Perubahan Jika Seto-Kiki Pimpin Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi berkomitmen akan menaruh per...
POLITIK16 September 2024 15:10
Seto-Rezki Janji Bangun Dermaga, PLTS, Pemenuhan Air Bersih Hingga Pemecah Ombak Untuk Warga Sangkarrang
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi berkomitmen akan menaruh per...
MAKASSAR16 September 2024 12:12
Danny Pomanto Cuti Mulai 25 September, Pemprov Akan Tunjuk Pjs Walikota Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto menyampaikan dirinya telah mendapatkan surat cuti di luar tanggungan...
POLITIK16 September 2024 08:39
Atto Sakmiwata Sampetoding Mantap Dukung Seto-Kiki di Pilwalkot Makassar, Ini Alasannya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keluarga besar Atto Sakmiwata Sampetoding mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Andi Seto Gadhista ...