MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bakal menerapkan sistem pembayaran iuran sampah menggunakan QRIS.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan retribusi iuran sampah dapat terserap dengan baik.
“QRIS kalau bisa,” kata Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga :
Menurut Danny, nantinya retribusi sampah juga akan dimasukkan dalam aplikasi PAKINTA. “Retribusinya nanti pakai Pakintaki,” tambah Danny Pomanto.
Diketahui sebelumnya, saat ini Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum akan membuat peraturan walikota turunan dari Perda tersebut, menerapkan skema subsidi silang terkait retribusi sampah.
Tarif retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri akan dinaikkan menjadi Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, untuk kategori rumah tangga, tarif retribusi akan diturunkan menjadi di bawah Rp16 ribu.
Danny Pomanto menjelaskan retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya yang cukup besar dibandingkan dengan sampah rumah tangga.
“Dengan kenaikan tarif retribusi ini, ada potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar di tahun 2024,” ujar Danny beberapa waktu lalu.
Pemkot Makassar menargetkan PAD 2024 mencapai Rp2 triliun. “Termasuk PAD Rp2 triliun, tadi kita hitung cuma 200 miliar, setengahnya saja 150 miliar sudah meledak PAD,” terang Danny.
Untuk mencapai target tersebut, Danny meminta seluruh camat dan lurah di Kota Makassar untuk melakukan pendataan di wilayahnya yang memiliki potensi retribusi.
Komentar