MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sanksi kepada hotel yang menggelar pesta pernikahan. Sebab, hingga saat ini belum ada izin aktivitas untuk pernikahan baik dalam hotel maupun gedung.
Alasannya, pemerintah khawatir jika penyelenggaraan pesta pernikahan digelar baik di hotel maupun di gedung pertemuan bisa memicu kerumunan orang. Rawan penyebaran Covid-19.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan, pihaknya belum memberikan izin resmi kepada hotel untuk menggelar pesta pernikahan. Sehingga, jika ada hotel yang menyelenggarakan pesta pernikahan adalah ilegal.
“Pesta pernikahan di hotel itu belum ada izin. Kalaupun ada yang melaksanakan itu ilegal,” tegas Sabri, Selasa (11/8/2020).
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada hotel yang sudah menyelenggarakan pesta pernikahan. Hanya saja, ia masih enggan membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada hotel yang melanggar.
“Nanti kita bicarakan, jelasnya ada sanksinya. Kita akan tindak tegas,” paparnya.
Saat ini, Pemkot Makassar terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Pemerintah pun belum mengizinkan kegiatan yang mengundang kerumanan orang, termasuk pesta pernikahan. (*)
Komentar