MAKASSAR, DATAKITA.CO – Delapan pasangan diduga bukan suami-istri (pasutri) diamankan tim gabungan saat operasi yustisi di dua tempat berbeda pada Sabtu (4/12/2021) malam.

Kegiatan Operasi Yustisi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polrestabes Makassar.
Operasi yustisi dimulai sekira pukul 21.00 wita, dipimpin langsung oleh Plt Kadis Sosial Kota Makassar H Muhyiddin Mustakim, didampingi Kabid Rehsos, Eldi Indra Malka, bersama Kasie Rehabilitasi, Suhartiny.
Baca Juga :
Dari Kantor Balaikota Makassar mereka kemudian langsung menuju sasaran yaitu sebuah hotel dan sebuah pondok.
Hasilnya, petugas mengamankan delapan pasangan yang diduga bukan suami istri. Salah satu pasangan yang ditertibkan mengaku telah menikah siri.
Kedelapan pasangan tersebut kemudian dibawa ke Posko Terpadu Dinas Sosial Kota Makassar untuk dilakukan assesemen mendalam.
Kabid Rehsos, Eldi Indra Malka, menjelaskan, para pasangan yang diamankan itu diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing dan mengisi surat pernyataan.
“Mereka diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan,” katanya.








Komentar