Logo Datakita.co

Nurul Hidayat Sebut Produk Bantuan Hukum Jamin Akses Keadilan Bagi Warga Kota Makassar

Aditya
Aditya

Sabtu, 05 November 2022 18:18

Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Sabtu (5/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Sabtu (5/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Hidayat menilai hadirnya produk bantuan hukum bagi masyarakat atau penduduk kota lebih memudahkan akses keadilan dan pemenuhan hak.

Hal tersebut disampaikan Nurul pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Sabtu (5/11/2022).

“Hadirnya Perda ini dalam rangka menfasilitasi masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk produk hukum dan membantu penduduk kota terhadap masalah hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Tujuannya, kata Anggota Komisi B DPRD Makassar ini, untuk menjamin dan memenuhi hak-hak penduduk kota di Makassar dalam akses keadilan terhadap masalah hukum.

“Dalam perda ini kalau kita pahami banyak yang membantu masyarakat kita dalam bantuan hukum, apalagi kepada warga yang status sosialnya menengah kebawah,” terang Nurul Hidayat.

Lawyer dari NRH Advokat and Partner, Ricardo menyampaikan yang perlu dipertanyakan mengapa ada bantuan hukum? Karena akses dalam hal pemenuhan keadilan untuk masyarakat umum sangat bermanfaat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Sebagai contoh dalam hal bantuan hukum ada namanya mitigasi dan non mitigasi atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, misalnya mediasi antar pihak, negosiasi dan konsultasi kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Lebih jauh, alumni Fakultas Hukum Unhas itu menjelaskan masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum ini mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan setiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.

“Jadi pemohon harus menyediakan fotocopy KTP dan kartu keluarga, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk kota Makassar, serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Sementara, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir mengatakan pemerintah kota memberikan perhatian besar terhadap masyarakat yang memiliki persoalan hukum secara gratis melalui kepala bagian hukum bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum lainnya.

Karena itu, Yasir meminta kepada masyarakat agar lebih memahami seperti apa produk bantuan hukum yang dihadirkan eksekutif dan legislatif Kota Makassar dalam rangka pemenuhan hak masyarakat.

“Jadi kalau ada warga kita yang memerlukan bantuan hukum langsung saja ke pemerintah setempat, jangan person to person dengan lembaga lain karena kadang mengakibatkan tidak optimalnya layanan bantuan hukum,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...