Logo Datakita.co

Nunung Dasniar Minta Masyarakat Lebih Mengenal Produk Hukum Daerah

Aditya
Aditya

Senin, 21 Februari 2022 17:54

Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).
Legislator Gerindra Makassar, Nunung Dasniar sosialisasikan Perda Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat agar memahami peraturan daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah, karena merupakan hasil rancangan terbaru dari pemerintah kota dan DPRD Makassar di tahun 2020.

Hal itu disampaikan Nunung saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo, Senin (21/2/2022).

“Perda ini baru dirancang tahun 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kota Makassar dan DPRD dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar,” ujarnya.

Politisi Gerinda ini menilai secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan Perda sebelumnya bantuan hukum berbeda. Namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa Perda ini ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap Perda tersebut,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Sementara, hadir narasumber, Aktivis Pembela Rakyat Kecil Bidang Hukum, Abdullah Mahir mengatakan secara pelaksanaan otonomi daerah yang sudah dikenal memiliki kewenangan dalam hal ini pemerintah kota Makassar.

“Penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.

Kata dia, dalam perencanaan, penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), dengan tidak jauh berbeda dengan Perda sebelumnya produk bantuan hukum dalam tahap penyusunan, peraturan perundang-undangan yang berasal dari eksekutif atau legislatif.

“Dalam Perda ini juga memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya lebih efisien,” cetusnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...