JAKARTA, DATAKITA.CO – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengingatkan warga agar menjalankan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19 selama pelaksanaan shalat berjamaah, penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/7/2020), Menag antara lain mengemukakan pentingnya meminimalkan kontak dengan orang lain dan persentuhan dengan barang-barang yang berpotensi menjadi sarana penularan virus corona penyebab COVID-19 seperti kotak amal.
“Pengumpulan infak agar tanpa bersentuhan dengan kotak amal,” katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga :
Sebagian masjid sudah tidak mengedarkan kotak amal guna meminimalkan risiko penularan virus. Beberapa pengurus masjid mengerahkan petugas untuk mengumpulkan infak dari jamaah menggunakan kantong.
Mengenai pelaksanaan Shalat Idul Adha, Menag mengatakan bahwa pada prinsipnya warga bisa melaksanakan shalat Id di lapangan atau masjid, kecuali di daerah tertentu yang belum diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah karena tingkat penularan COVID-19 masih tinggi.
Ia menambahkan, protokol pencegahan COVID-19 harus dijalankan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha.
“Pastikan aman COVID-19, batasi pintu keluar masuk untuk pengecekan suhu jamaah, bawa alat shalat masing-masing, gunakan masker, jaga jarak, tidak salaman atau pelukan, khutbah singkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di area terbuka dan petugas penyembelih hewan kurban harus mengenakan masker, membawa alat masing-masing, menjaga jarak dengan orang lain, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Panitia penyembelihan hewan kurban, ia melanjutkan, sebaiknya mengerahkan petugas untuk menyerahkan daging hewan kurban ke rumah penerima.
“Sebagian masyarakat sedang susah karena COVID-19. Sebaiknya sebanyak mungkin daging itu kita beri ke fakir miskin dan masyarakat terdampak. Selain itu umat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terkena krisis karena COVID-19,” demikian Menteri Agama. (*)
Komentar