MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi melaporkan Erwin Aksa ke Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, karena diduga melakukan kampanye hitam pada Paslon Danny-Fatma. Erwin dilapor selaku ketua tim pemenangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Munafri-Rahman Bando.
Kubu Danny-Fatma menilai pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan dan dapat merugikan Danny-Fatma yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye dalam kontestasi Pilwalkot Makassar.
Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon Danny-Fatma.
Baca Juga :
“Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin selaku ketua tim kubu lawan Danny-Fatma,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, maksimal 18 bulan penjara.
Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan sebelum melimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti. (*)
Komentar