MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melakukan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit). Hingga 2 Agustus 2020, KPU menyebut ada sekitar 95.790 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Makassar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Romy Harminto mengatakan, data yang masuk kegiatan coklit mencapai 70,22 persen atau 736.030 dari 1.048.151 data pemilih model A-KWK.
“Jadi, data yang kita terima yang berstatus TMS itu 95.790 pemilih,” ucap Romi Harminto, Minggu (2/8/2020).
Romi mengatakan, secara rinci, sedikitnya ada 10 komponen data pemilih dinyatakan TMS. Yakni, meninggal dunia, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, Hilang Ingatan, hak pilih dicabut, bukan penduduk setempat.
“Paling banyak TMS, kategori pindah domisili sebanyak 45.472 dan kategori meninggal dunia yaitu 26.569,” katanya.
Ketiga terbanyak, sambung Romi, kategori tidak dikenal sebanyak 17.393 orang. Progres pemutakhiran data akan dilakukan sampai tanggal 13 Agustus oleh Tim Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Selain itu, Romy berharap warga bisa proaktif untuk menerima tim PPDP dengan menyiapkan KTP-el atau surat keterangan dan KK. Warga juga bisa mengecek datanya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
“Jadi, cek website untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020,” paparnya. (*)
Komentar