Logo Datakita.co

Konsultasi Publik Ranperda Pengandalian Sampah, Haidar Madjid: Perlu Intervensi Pemerintah

Fadli
Fadli

Minggu, 30 Mei 2021 18:01

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Haidar Madjid saat menggelar konsultasi publik ranperda tentang pengendalian sampah regional di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Minggu (30/5/2021).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Haidar Madjid saat menggelar konsultasi publik ranperda tentang pengendalian sampah regional di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Minggu (30/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Haidar Madjid menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengendalian sampah regional di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Minggu (30/5/2021).

Haidar menuturkan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Sulsel dan masih dalam pembahasan.

“Tentu saja kehadiran kita di sini dengan konitmen yang sama, yakni bagaimana bisa berkontribusi aktif merawat dan menjaga kelestarian hidup,” kata Haidar Madjid.

Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat itu pun menyampaikan bahwa saat ini dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat agar persoalan sampah bisa segera selesai.

“Meski begitu, tidak hanya dibutuhkan kesadaran kolektif tetapi perlu juga intervensi pemerintah. Nah inilah akan lahir Perda soal sampah, harapannya bahwa permasalah tersebut bisa berkurang atau selesai,” jelasnya.

“Tetapi Ranperda ini baik kalau sudah jadi Perda dan bisa diaplikasikan dengan baik, sesuai dengan ketentuannya,” tutur Haidar.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Andi Hasbi mengatakan bahwa permasalah sampah di Indonesia terus berlarut-larut karena jumlah penduduk yang sangat besar.

“Data menunjukkan bahwa kita di Sulsel produksi sampah tiap hari saja sudah tembus 4 ribu ton. Hal lain penyebabnya karena kesadaran warga yang sangat kurang,” tuturnya.

Direktur Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI) Nirwan Dessibali menyatakan sampah plastik telah menjadi salah satu ancaman bagi ekosistem laut di seluruh dunia, tak terkecuali Kota Makassar.

Beberapa riset menunjukkan paparan plastik dalam bentuk mikroplastik telah ditemukan di spesimen air laut, sedimen dan bahkan di tubuh ikan maupun kerang.

“Hasil riset menunjukkan ditemukannya 28 per size mikroplastik pada saluran pencernaan individu ikan konsumsi di Kota Makassar, yang sampelnya dikumpulkan di tempat pelelangan ikan. Sebanyak 4 dari 10 ikan teri untuk keperluan konsumsi itu terdapat mikroplastik di dalamnya. Selain itu ditemukan mikroplastik di padang lamun yang ada di Pulau Kodingareng dan Bone Tambung Makassar,” ungkapnya.

Menurut Nirwan, untuk sampai di tubuh manusia, mikroplastik masuk rantai makanan mulai dari manusia membuang sampah ke alam, lalu ke lautan, yang ketika terurai menjadi mikroplastik. Mikroplastik kemudian dikonsumsi ikan kecil, ikan kecil dimakan ikan besar, ikan besar dikonsumsi manusia.

“Jadi pada akhirnya kembali ke manusia. Kita sendiri yang membuang sampah namun pada akhirnya kembali ke kita. Dampaknya bisa menimbulkan banyak penyakit, termasuk penyakit kanker,” katanya.

Secara umum, Nirwan menjelaskan sejumlah dampak sampah plastik di laut, seperti mengganggu biota laut sehingga menyebabkan banyak kematian.

Sampah plastik juga mengganggu jalur transportasi laut, di mana banyak ditemukan keberadaan sampah yang sangat padat di jalur kapal-kapal dan perahu nelayan. Dampak lainnya adalah matinya ekosistem terumbu karang dan lamun.

Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik Andi Ahmad Yani mengatakan rancangan perda tentang pengendalian sampah regional harus memperjelas ranah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dimana, ranah provinsi ada dua, yakni komposisi wilayah pengelolaan dan pengawasan yaitu mendorong masyarakat mengurangi produksi sampah.

“Saya melihat ranperda ini tidak ada yang membahas pembatasan sampah atau hanya outputnya saja. Harusnya ada upaya pencegahan dengan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk setidaknya menekan produksi sampah,” katanya.

“Intinya, terpenting di sini adalah pencegahan. Perlu ada reward dan punishment kepada masyarakat maupun perusahaan dalam penegakan aturan kedepan,” tutupnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR19 Juni 2026 23:17
Berdiri di Atas Fasum, 40 Lapak di Mariso Ditertibkan
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Kecamatan Mariso terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan perkotaan dan mengemba...
MAKASSAR19 Juni 2026 18:20
Libatkan 1.005 Agen Perisai, Appi-Aliyah Percepat Universal Coverage Jaminan Sosial di Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menghadirkan inovasi baru tahu...
MAKASSAR19 Juni 2026 11:05
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sosial dan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran di Mangasa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengunjungi lokasi kebakaran di Jalan Sultan Alauddin III, Kelurahan ...
MAKASSAR19 Juni 2026 08:14
Walikota Makassar Kunjungi Korban Kebakaran di Mangasa, Pastikan Bantuan Terpenuhi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengunjungi sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga terdampak kebakaran di Jala...