MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar agar tetap fair dan profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Apalagi, saat hari pertama pendaftaran kemarin, Jumat, 4 September 2020, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian.
Supriansa menegaskan, semua calon harus diperlakukan sama. KPU, Panwaslu ataupun Kepolisian, pun harus tegas dalam melakukan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara dan pengamanan.
“Ya harus sama, tidak boleh ada paslon yang dibeda-bedakan, apalagi ini baru pendaftaran. Kan aturannya begitu,” kata Anca, sapaannya.
Baca Juga :
Ia menekankan, semua penyelenggara Pilkada tidak boleh melanggar undang-undang dalam melaksanakan tugasnya, demi menjamin penyelenggaraan Pilkada yang adil dan sesuai aturan main. KPU mesti obyektif.
“KPU ini kan bekerja berpatok pada undang-undang. Adil dan tidak memihak salah satu bunyi aturannya,” tuturnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng juga meminta agar KPU lebih gencar mensosialisasikan soal protokol kesehatan. Para calon tidak diperbolehkan untuk mengumpulkan massa di masa pandemi ini.
“Saya lihat banyak calon yang kumpulkan massa. Sudah ada yang tidak pakai masker, tidak jaga jarak, ini yang terabaikan oleh penyelenggara pemilu dan paslon,” tambahnya.
Sebelumnya, juru bicara pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid, Arvelia Arifin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU Makassar. Ia mengungkapkan, pada saat pendaftaran, mobil yang dinaiki para ketua parpol pendukung, dilarang untuk masuk ke kantor KPU. Padahal dari kesepakatan, harusnya ada lima mobil yang diizinkan masuk.
“Mobil yang dinaiki ketua parpol pendukung yang ada di iringan ke empat tidak boleh masuk, hanya tiga mobil yang boleh masuk. Akhirnya para ketua parpol dan anggota keluarga yang sudah dilengkapi dengan Id card KPU, harus jalan kaki dengan jarak yang lumayan jauh,” beber Arve. (*)
Komentar