MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pihak Kepolisian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pengrusakan kantor dan pembakaran mobil ambulans milik Partai NasDem Kota Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menangkap 21 orang dalam kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus pengrusakan kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans tersebut,” ujar Tompo, Sabtu (24/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulsel, Rusdi Masse meminta aparat kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa yang ditetapkan tersangka pengrusakan kantor dan mobil ambulans milik Partai Nasdem Makassar.
“Mereka mahasiswa anak kita semua. Kalau bisa dihentikan saja proses hukum,” ucap Rusdi Masse.
Rusdi menganggap, aksi mahasiswa adalah hal yang biasa dalam pergerakan. Sehingga menurutnya tak perlu disalahkan.
“Insya Allah NasDem memaafkan. Jadi tindak lanjutnya saya akan lakukan komunikasi dengan semua pihak,” tandasnya, Minggu (25/10/2020). (*)
Komentar