MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar kembali menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Kamis (31/3/2022).

Saat membuka sosialisasi Perda tersebut, Imam Musakkar menyampaikan maksud dan tujuan dari Perda ini adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak, misalnya hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
“Jadi anak-anak kita ini sudah mendapatkan haknya untuk hidup, kalau mungkin mendapatkan salah satu problem di rumah tangga soal anak kita harus mengacu pada Perda ini,” ujar Imam.
Baca Juga :

Menurut Politis PKB ini, perlu adanya kolaborasi yang optimal antara pemerintah dan masyarakat dalam mengontrol anak-anak, serta melindungi dari hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Harus ada terjalin kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk dapat mengoptimalkan jalannya Perda ini, karena banyak hal-hal bisa kita selesaikan bersama yang tertuang dalam Perda ini,” jelasnya.
Sementara itu, hadir sebagai narasumber sosialisasi, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman.

Dirinya menerangkan fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun mulai 2017 hingga 2021.
“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya booking online (BO), itu adalah sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.
Jika dibandingkan kasus kekerasan antara orang dewasa dan anak itu jauh sangat berbeda. Kasus orang dewasa hanya 30 persen, tetapi jumlah kekerasan terhadap anak itu 70 persen presentase di Kota Makassar.

“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.
Amanah dari Perda ini juga menghadirkan layanan untuk masyarakat, jadi ada namanya UPTD PPA Kota Makassar tentang perlindungan anak dan perempuan, kemudian jangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.
Terpisah, Pemerhati Perempuan dan Anak, Marselina May menyampaikan dalam kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang sering terjadi saat ini, bisa jadi datang dari keluarganya sendiri.

“Coba kita lihat berita soal kekerasan anak, pelakunya itu dari ayahnya, kakaknya, tetangganya sendiri. Makanya Perda ini harus lahir dan ada dalam melindungi anak-anak kita,” ungkapnya.
Karena itu, kata May, segala kegiatan untuk menjamin melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang hidup, sehingga terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
“Saya ajak kita semua kalau ada kasus kekerasan terhadap anak, ada Perda ini yang menguatkan kita dalam mendapat penanganan maksimal serta pelaku dapat dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya. (*)








Komentar