MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kali ini, KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang berada di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (2/3/2021), hari ini.
Informasi yang diperoleh, ada enam anggota tim dari KPK yang melakukan penggeledahan di kantor itu, terutama di ruangan Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat.
Baca Juga :
Penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi guna mencari bukti tambahan.
Saat penggeledahan, tidak ada pegawai yang terlihat. Hanya beberapa personel Satpol-PP menjaga pos. Di pintu masuk kantor dijaga ketat aparat kepolisian.
Kantor Dinas PU Sulsel memang telah disegel sejak hari Minggu (28/2/2021). Sejak kemarin, sudah tidak ada aktivitas perkantoran. Pegawai dilarang masuk ke dalam kantor tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Penetapan NA sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) seorang kontraktor. Ketiganya telah dilakukan penahanan.








Komentar