Logo Datakita.co

Imam Musakkar Ingatkan Warga Tidak Asal Jual-Beli Minuman Beralkohol

Aditya
Aditya

Minggu, 25 Juni 2023 21:38

Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/6/2023).
Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/6/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan warga untuk tidak asal saat ingin menjual minuman beralkohol. Begitu juga untuk membeli minuman tersebut.

Demikian disampai saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (25/6/2023).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Kata Imam Musakkar, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” lanjut Imam.

 

Bagi warga, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.

“Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” tutup Imam Musakkar.

Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol.

“Minuman beralkohol ini adalah minuman yang dilarang juga dalam agama Islam. Sehingga, peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap penjual minuman wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya.

“Seperti untuk yang menjual minuman langsung itu beda izinnya sama distributor. Jadi semuanya sudah diatur,” ucapnya.

Terakhir, Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar, Irwan mengajak warga untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. “Karena personil kami itu terbatas kami perlu bantuan masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya.

“Dengan adanya perda ini dan dipahami oleh masyarakat bisa tahu juga apa saja yang dilarang. Misalnya jika ada tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan lapor ke kami,” tukas Irwan. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...