Logo Datakita.co

Gelar Sosper, HM Yunus Bahas Zakat Fitrah ke Konstituen

Aditya
Aditya

Rabu, 05 Mei 2021 21:13

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Karebosi Primer, Rabu (5/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Zakat, di Hotel Karebosi Primer, Rabu (5/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat. Kegiatan ini dilaksanakan, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (5/5/2021).

Kata Yunus—sapaan akrabnya, dirinya punya alasan pengambilan Perda tentang Pengelolaan Zakat ini untuk di sosialisasikan. Dimana, perayaan Hari Raya Idul Fitri sudah didepan mata dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat.

“Perda ini saya ambil karena zakat berhubungan dengan puasa. Sebelum puasa saya ambil Perda Baca Tulis Alquran karena di Ramadan kita di sunnahkan perbanyak bacaan Alquran,” papar HM Yunus.

Pada kesempatan itu, HM Yunus memberikan motivasi ke peserta Sosialisasi Perda terkait perbanyak bacaan Alquran. Ia mencontohkan dirinya telah menamatkan dua kali Alquran meski aktivitas kesibukan sebagai dewan begitu tinggi.

“Saya tidak riyah tapi ini contoh dan motivasi ke peserta agar bisa melakukan hal serupa. Sebab, ramadan ini merupakan momen untuk mendulang pahala,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ashar Tamanggong menyampaikan, pemahaman masyarakat terkait zakat perlu diluruskan. Urusan zakat di Ramadan hanya Zakat Fitrah, yang lain tak memiliki hubungan dengan jenis zakat lainnya.

“Zakat harta itu tidak ada hubungannya dengan Ramadan. Urusannya dia hanya dua, haul atau sampai waktunya dan nisab atau cukup waktunya,” tukas Ashar Tamanggong.

Dijelaskan Ashar, jika masyarakat memiliki uang sebesar Rp100 juta dan tersimpan selama satu tahun itu wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 persen atau Rp2,5 juta. Sementara zakat fitrah, waktu dikeluarkannya sejak 1 Ramadan sampai waktu afdal setelah berbuka di hari terakhir Ramadan.

“Kami di Amil (Baznas) memiliki tugas dalam mengumpulkan zakat. Tujuannya, ada tiga yakni sebagai pembatas, menjaga harkat martabat dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...