MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan perwakilan partai politik di Hotel Mercure, Kamis (19/1/2023).

FGD digelar dalam rangka penataan daerah pemilihan (dapil) jelang pesta konsestasi politik 2024.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menyatakan, berbagai catatan dari sejumlah pihak akan menjadi perhatian pihaknya untuk disampaikan ke KPU RI.
Baca Juga :
“Menerima catatan sama tanggapan dari partai politik, menyangkut simulasi rancangan ini lewat FGD. Karena hasil ini kan masuk rangkaian untuk uji publik,” katanya.
“Uji publik rencananya besok karena batas waktu penyerahan ke KPU pada tanggal 21 Januari,” ujar Asram.
Menurutnya, ada kekhawatiran partai politik soal pengurangan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel seiring dengan wacana perubahan dapil.
Lanjut dia, ini sesuai dengan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk semua provinsi waktu akhir 2022 lalu.
“Parpol melihat misalnya kursi. Nah kami sampaikan itu data penduduk yang berangkat dari DAK2. Kenapa di DAK2 semester 1? Karena penetapan dapil itu Februari,” ujar Asram.
Soal penataan Dapil untuk DPR RI, Asram menyebut masih melihat potensi perubahan jumlah penduduk dan pemekaran wilayah.
“Karena kan yang dijadikan dasar selalu begini: jumlah penduduk, pemekaran wilayah. Itu seringkali dijadikan dasar. Sepanjang dua hal ini tidak ada, itu tetap Dapil yang lama. Prinsip dari penataan dapil itu prinsip kesinambungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari buka suara soal perubahan sikap KPU untuk tidak mengubah desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi.
Dia mengatakan pihaknya menggunakan desain dapil lama karena tidak ideal melakukan penataan ulang saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan dapil dan alokasi kursi itu dimunculkan di tengah-tengah berjalannya tahapan pemilu,” kata Hasyim, Rabu (18/1/2023) malam.
Hasyim mengatakan ada dua persoalan yang akan muncul jika penataan dapil baru dibuat sekarang. Pertama, persoalan keterwakilan.
Ketika dapil diubah, masyarakat yang ada di dapil lama akan kesulitan menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan hasil Pemilu 2019.
“Mereka ini kan dipilih di dapilnya ini, maka mekanisme pertanggungjawabannya adalah kepada pemilih di dapil itu,” tuturnya.
“Nah akan menjadi problem ketika proses-proses representativeness dan accountability hasil pemilu 2019 masih berjalan sampai 2024 lalu ada perubahan dapil,” jelasnya.








Komentar