MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Makassar jika ingin menyampaikan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot 2020 pada Selasa (15/12/20) malam.
Hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Makassar dari 15 kecamatan, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse (Danny-Fatma) unggul dari tiga paslon lainnya dalam Pilwalkot dengan memperoleh 218.908 ribu suara atau 41,3 persen.
Baca Juga :
Pasangan nomor urut satu yang berjargon ‘Adama’ ini unggul signifikan di 14 kecamatan.
Setelah rekapitulasi perolehan suara, maka KPU Kota Makassar memberi waktu tiga hari bagi pasangan calon (paslon) lain yang tidak puas dengan melakukan gugatan ke MK, sebelum penetapan pemenang.
“Kita berikan waktu kepada teman-teman, kepada tim seluruh calon jika ada yang ingin mengajukan keberatan diberikan waktu tiga hari, setelah KPU menetapkan (hasil rekapitulasi suara),” kata Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi.
Namun jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan, maka KPU akan melakukan pengumuman.
“Jika tidak ada sengketa, tugas kami adalah menunggu hasil penetapan pertama di MK, perkara kontitusi kalau tidak ada Makassar kita akan diberi 5 hari, paling lambat untuk menindaklanjuti penetapan kembali,” jelas Farid.
Farid menegaskan saat ini KPU belum mengumumkan pemenang pemilu, tetapi baru ditetapkan hasil rekapitulasi suara paslon dari 15 kecamatan. (*)
Komentar