MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani menegaskan penataan aset di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) akan segera dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan kawasan serta direncanakan menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan pusat bisnis.
Hal itu disampaikan Sekprov Sulsel saat mengikuti rapat di Gedung Kejati Sulsel yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kepala BPN Sulsel, Pj Walikota Makassar serta General Manager Ciputra, Rabu (5/8/2020).
Sekprov mengaku Pemprov Sulsel sangat serius memulai tahap revitalisasi CPI yang terletak di jantung ibukota Sulawesi Selatan ini.
Baca Juga :
Menurutnya, kawasan CPI akan ditata untuk percepatan pembangunan serta direncanakan menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan pusat bisnis. “Ini terus dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel serta Pemerintah Kota Makassar, dengan menelisik dan memastikan aset lahan di kawasan CPI,” ungkap Abd Hayat.
Ia menyebutkan penataan seluruh aset milik Pemprov Sulsel khususnya di kawasan CPI terus dilakukan agar bisa digunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
“Penataan seluruh aset milik Pemprov Sulsel khususnya di kawasan CPI mendapat dukungan dan pengawasan dari KPK, sehingga kami yakin ini segera rampung dan dilakukan revitalisasi, untuk mendukung pembangunan infrastruktur destinasi wisata dan perkembangan investasi di Sulsel,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPN Sulsel Bambang Priono menyebutkan, dari 150 total lahan rekalamasi yang dikelola PT Yasmin Wisata Mandiri, total lahan yang berhak dikelola oleh Pemprov Sulsel di kawasan CPI adalah 50,47 hektare.
“Total lahan yang berhak dikelola oleh Pemprov Sulsel di kawasan CPI adalah 50,47 hektare. Hingga saat ini PT Yasmin telah menyerahkan sebanyak 38 hektare lahan kepada Pemprov Sulsel,” ungkap Bambang.
Ia menyebutkan hingga saat ini baru 32 hektare yang bisa diproses untuk disertifikatkan. Sementara sisa lahan yang diperuntukkan untuk Pemprov Sulsel sejumlah 12,11 hektare akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae.
“Yang bisa realisasi hak pengelolaannya adalah 32 hektare, sementara kewajiban PT Yasmin kepada Pemprov senilai 12,11 hektare, diputuskan dan disetujui kewajiban PT Yasmin akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae,” sebutnya.
Bambang mengaku lahan reklamasi milik Pemprov di Pulau Lae-Lae akan dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah kota Makassar.
“Jadi lahan seluas 12,11 hektar milik Pemprov di Pulau Lae-Lae akan dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah kota Makassar,” tutupnya.
Diketahui, dalam perencanaan di kawasan ini akan dibangun twin tower yang menjadi ikon dan pusat kegiatan pemerintahan, pusat bisnis dan jasa. Rencananya juga akan dilakukan penataan jalan kawasan Metro Tanjung Bunga sejauh 5 kilometer. (*)
Komentar