MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, sosialisasikan Perda Kota Makassar nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Selasa (11/5/2021).

Pada kesempatan itu, Budi mengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.
“Jadi itu saya mengajak peserta untuk membantu menyebarluaskan Perda tentang pengelolaan zakat ini. Saya harap tidak ada lagi yang tak mengentahui aturan ini sebab zakat merupakan kewajiban,” tandas Budi Hastuti.
Baca Juga :

Dijelaskan legislator fraksi Gerindra ini, tujuan dari pengelolaan zakat yakni meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama.
Kemudian, fungsi dan peran pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Termasuk meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
“Berdasarkan Perda, ada delapan orang sasaran zakat. Salah satunya itu fakir dan miskin,” terangnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Jamal mengatakan, zakat itu diambil tidak lagi diminta. Sehingga, hal itu diartikan bahwa pembayaran zakat sangat penting dan merupakan perintah Allah SWT.
“Zakat fitrah, contohnya. Itu hanya ada di ramadan dan berfungsi sebagai pensuci jiwa,” jelas Jamal.
Bahkan, sambung Jamal, beberapa hadits menyebutkan zakat bagian penting dari puasa ramadan. Tak akan diterima puasa seseorang jika belum mengeluarkan zakat fitrah.
“Bayi yang lahir sebelum khutbah Idulfitri itu wajib zakatnya dikeluarkan,” paparnya. (*)








Komentar