Logo Datakita.co

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal, Rugikan Negara Hingga Rp2 Miliar

Fadli
Fadli

Kamis, 18 November 2021 16:50

Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal. (int)
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sejumlah barang ilegal atau barang yang dinilai melanggar hukum dan tidak memiliki ijin edar dimusnahkan pihak Bea Cukai Makassar.

Pemusnahan itu digelar di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Soekarno-Hatta, Makassar, Kamis (18/11). Barang yang dimusnahkan beragam, mulai dari rokok ilegal, bibit tanaman, obat-obatan, senjata, hingga alat seks.

Data dari Bea Cukai Makassar menyebutkan, sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merk dimusnahkan.

“Pelanggaran atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Selain itu, ada sebanyak 2.632 paket barang kiriman campuran periode Februari 2020-September 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos. Penegakan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan.

Nilai barang-barang ini, kata Andhi diperkirakan senilai Rp4 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 miliar lebih.

“Jenis barang yang disita berupa sex toys, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya. Atas barang ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Andhi Pramono.

Rokok-rokok ilegal itu disebut berasal dari luar pulau Sulawesi, seperti Jawa dan wilayah sekitarnya. Rokok ilegal tersebut dipastikan semuanya produksi dalam negeri.

Pihak Bea Cukai melakukan upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten, termasuk pada sivitas akademik.

Selain itu, dibuka saluran pengaduan informasi sehingga jika ditemukan pelanggaran di masyarakat langsung bisa ditindaklanjuti.

“Disini fungsi pengawasan dilakukan oleh seksi penindakan dan penyidikan. Harus tuntas,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...
MAKASSAR29 Juni 2026 20:51
Tak Hanya Tertibkan PKL, Pemkot Makassar Kini Benahi Trotoar dan Drainase Bulogading
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) gencar melakukan pembenahan infrastruktur, pembenahan trotoar. K...
OLAHRAGA29 Juni 2026 15:52
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Besok: Brasil vs Jepang Bakal Seru dan Ketat
DATAKITA.CO – Piala Dunia 2026 sudah mencapai babak 32 besar. Besok, Selasa (30/6/2026) akan berlangsung tiga laga. Dimulai dari Brasil vs Jepan...
BERITA29 Juni 2026 14:31
MTQ XI Sulbar 2026 Resmi Dibuka di Tengah Efisiensi Anggaran
MAMUJU, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI tingkat Prov...