MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan seluruh regulasi teknis terkait pencairan THR sudah diterima pihaknya.
“Sudah kami terima juknisnya. Kayaknya tidak ada perbedaan, sama seperti tahun lalu,” kata Dakhlan, pada Jumat (14/3/2025).
Baca Juga :
Dakhlan menyebut, besaran anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Makassar untuk membayarkan THR tahun ini mencapai Rp 60 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembayaran THR untuk ASN maupun PPPK.
“Komponennya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada tunjangan-tunjangan juga,” kata Dakhlan.
Ia menjelaskan, pencairan THR tinggal menunggu penetapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.
“Kalau sudah sepakat TAPD, perwalinya sudah ditandatangani, bisa cair minggu depan,” ujar Dakhlan.
“Kalau anggarannya tidak ada masalah, tinggal tunggu perwali,” tambahnya.
Komentar