MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan menertibkan reklame ilegal.

Penertiban reklame dilakukan di dua titik, masing-masing di Jalan Adhyaksa dan Jl Pengayoman.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan pihaknya telah mendata reklame yang tidak sesuai regulasi. Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap.
Baca Juga :
“Kami akan terus melakukan penertiban di beberapa titik lainnya seba hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus. Potensial kehilangannya sangat besar. Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang reklame tanpa mengurus izin,” kata Firman, Rabu (30/3).
Selain penertiban, Bapenda juga disebut sedang melakukan moratorium penyelenggaraan reklame agar tidak ada lagi pemasangan baru. Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak menjadi sasaran pembongkaran.
“Kita harap penertiban ini dapat menyadarkan pemasang reklame untuk wajib pajak dengan menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.
Menurut Firman, penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memperindah Kota Makassar agar lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang di sembarang tempat.
“Penertiban reklame ini juga merupakan upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika,” sebutnya.








Komentar