Logo Datakita.co

Arifin Dg Kulle Sebut Pemuda Masa Depan Bangsa

Aditya
Aditya

Sabtu, 05 Desember 2020 13:35

Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Kepemudaan, di Hotel Grand Celino, Sabtu (5/12/2020).
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasikan Perda Kepemudaan, di Hotel Grand Celino, Sabtu (5/12/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle melakukan tatap muka dengan konstituen. Kali ini, legislator Demokrat itu menggelar sosialisasi Perda nomor 6/2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Celino, Sabtu (5/12/2020).

Agenda sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum ini menghadirkan narasumber Ketua LPM Manuruki Muhammad Ishak dan Lurah Manuruki Ari Fadly Malommbassi.

Kata Arifin, keberadaan pemuda merupakan aset dan masa depan bangsa Indonesia. Sehingga, perlu perhatian lebih kepada mereka dengan memberikan kesempatan berupa pembekalan program pemberdayaan.

“Perkembangan sekarang, tidak sedikit membuat anak muda salah langka. Sehingga, adanya kegiatan sosper Kepemudaan bisa memberi pemahaman tujuan dan maksud ke anak muda,” papar Arifin Dg Kulle.

Kata Arkul—akronim namanya, keberadaan pemuda ini harus diberi pemahaman karena dua puluh tahun kedepan mereka akan menjadi tumpuan dan harapan bangsa Indonesia. Sebab, mereka akan menjadi calon pemimpin dimasa depan.

“Harus mulai dari sekarang pemuda khususnya di tiga Keluragan Manuruki, Mangasa dan Bontorduri diberi perhatian lebih,” sebutnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhammad Ishak menyampaikan, substansi Perda tentang Kepemudaan hanya ada dua. Pertama, menjelaskan siapa itu pemuda dan kedua bagaimana atau apa yang akan dilakukannya.

“Perda ini juga merupakan alat bagi pemuda menagih pemerintah sehingga peran pemuda lebih kuat. Makanya dibutuhkan pemahaman bersama soal regulasi ini,” jelas Ishak.

Kata Ishak, aturan ini menyebut pemuda berusia 16-30 tahun. Angka yang ada di Perda itu dimaksudkan usia produktif atau daya membangun pemuda. Namun, regulasi ini tidak menyentuh orang perorang tapi kegiatan kepemudaan.

“Untuk menyentuh pemuda yang lain maka perlu penggerak kepemudaan disitu. Perda ini yang mengatur itu. Ini kekuatan kita bagi pemuda,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...