Logo Datakita.co

Ari Ashari Ilham Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Aditya
Aditya

Rabu, 05 Mei 2021 20:15

Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jl Sumba Opu, Rabu (5/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jl Sumba Opu, Rabu (5/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Rabu (5/5/2021).

Kata dia, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.

“Saya anggap Perda ini penting untuk di sosialisasikan. Jadi, setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” ujar Ari Ashari Ilham.

Namun, sambung Sekertaris NasDem Kota Makassar itu, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Diantaranya, warga yang tidak mampu dengan ada surat keterangan dari pemerintah setempat.

“Banyak warga belum tahu soal ini. Itu paling banyak, karena tidak sedikit yang bertanya,” katanya.

Kemudian, kata Ari, masyarakat tak memahami betul mekanisme pendaftaran untuk peroleh bantuan hukum. Sehingga, melalui kegiatan sosialisasi ini bisa membantu menyebarluaskan ke lingkungan masing-masing peserta.

 

“Kedua, mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini syaratnya. Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan regulasi tahun 2015 ini,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Zainuddin Djaka menyampaikan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang cara pemberian bantuan hukum. Ada mekanisme dalam pemberian bantuan hukum ke masyarakat.

“Jadi pemberian ini tidak serta merta diberikan tapi di fasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum,” jelas Zainuddin.

Hanya saja, kata Zainuddin, Lembaga Bantuan Hukum ini telah menjalin kerjasama dengan Pemkot Makassar. Berdasarkan regulasi, warga yang boleh mendapat bantuan hukum pemerintah yakni masyarakat kategori miskin.

“Syarat utama, warga Makassar dibuktikan dengan KTP. Kemudian, warga miskin dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan. Baru bisa diproses untuk diberi bantuan hukum,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...