Logo Datakita.co

Anak Butuh Perlindungan, Ari Ashari: Perda Ini Bukan Sekadar Dokumen Hukum

Aditya
Aditya

Sabtu, 02 Agustus 2025 18:53

Anak Butuh Perlindungan, Ari Ashari: Perda Ini Bukan Sekadar Dokumen Hukum

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari, menunjukkan komitmen nyata dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak anak dengan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Hotel Almadera, Jl. Somba Opu No. 235, Lantai 2 Room Tulip. Sosialisasi ini melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen pemerhati anak.

Dalam sambutannya, Ari Ashari menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset masa depan yang harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh elemen bangsa. “Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi komitmen moral dan hukum yang harus kita wujudkan bersama untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik,” ujar Ari. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika terjadi indikasi kekerasan atau pelanggaran terhadap hak anak di sekitar mereka.

Narasumber pertama, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, menjelaskan bahwa pendekatan kesehatan dalam perlindungan anak sangat penting, terutama dalam pencegahan kekerasan fisik dan psikis. “Anak yang terluka secara mental maupun fisik memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan tumbuh kembang. Perda ini sangat strategis untuk menjadi payung hukum perlindungan dari kekerasan domestik maupun lingkungan luar,” tegasnya. Ia menambahkan, “Tenaga medis juga perlu dilibatkan aktif dalam sistem pelaporan kekerasan terhadap anak.”

Alita Karen, narasumber kedua yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak, menyoroti pentingnya edukasi dini terkait hak anak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. “Kesadaran keluarga adalah garis pertahanan pertama bagi anak. Jika keluarga paham, maka anak akan lebih terlindungi,” ujarnya. Alita juga menambahkan, “Perlu ada sinergi antara pemerintah, sekolah, dan media untuk mengedukasi anak dan orang tua secara terus menerus.”

Sementara itu, narasumber ketiga, Nasaruddin Natsir, memaparkan bahwa Perda ini bukan hanya regulasi, melainkan alat transformasi sosial. “Melindungi anak berarti mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang kerap terjadi secara terselubung. Kita harus mendorong budaya lapor yang aman dan bebas stigma,” jelasnya. Ia juga menyampaikan, “Butuh kerja sama lintas sektor agar perlindungan anak tak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan holistik.”

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...