Logo Datakita.co

Apresiasi Fatwa MUI Sulsel Haramkan Beri Uang ke Pengemis, Walikota Sebut Sejalan dengan Perda

Fadli
Fadli

Rabu, 03 November 2021 17:29

Walikota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto. (int)
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menerbitkan fatwa terkait haramnya memberi uang kepada pengemis.

Danny mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut sudah sejalan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Selain itu, juga sejalan dengan program yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yakni operasi zero.

“Ini bukti bahwa apa yang dilakukan selama ini soal operasi zero anjal gepeng sudah berada pada jalur yang tepat,” kata walikota.

Danny menjelaskan, fatwa MUI yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis bisa memudahkan pemerintah kota dalam melaksanakan penertiban.

Ia menilai, maraknya anjal dan gepeng dikarenakan banyak masyarakat yang memberikan uang kepada mereka.

Ia pun meminta RT dan RW untuk terlibat dalam pendataan dan pengawasan terhadap warga yang kurang mampu di wilayahnya masing-masing. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pelacakan bila ada warga yang membutuhkan bantuan.

“Ini juga untuk mencegah agar tidak ada lagi yang turun ke jalan untuk mengemis,” ujar Danny.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.

Melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, MUI Sulsel menetapkan bahwa haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Begitupun bagi pemberi diharamkan memberi kepada peminta-minta di jalanan maupun di ruang publik.

“Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ungkapnya.

Dalam fatwa setebal tujuh halaman tersebut juga disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika yang melakukannya memiliki fisik yang utuh dan sehat namun malas bekerja.

Tetapi, hukumnya menjadi makruh jika yang melakukannya meminta di jalanan atau di tempat publik yang bisa membahayakan dirinya. “Misalnya bagi orang-orang yang punya keterbatasan seperti cacat fisik, ini hukumnya makruh,” ujarnya.

Dalam fatwa itu juga dikemukakan bahwa wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai, pemerintah mengeluarkan sanksi bagi pemberi namun pengemis dibiarkan merajalela.

“Kalau ada orang mengemis di jalan berarti itu adalah tanggung jawab pemerintah. Kalau ada satu warga yang melakukan tindakan mengemis, maka pemerintah berdosa secara hukum agama,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...