MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menerbitkan fatwa terkait haramnya memberi uang kepada pengemis.

Danny mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut sudah sejalan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Selain itu, juga sejalan dengan program yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yakni operasi zero.
Baca Juga :
“Ini bukti bahwa apa yang dilakukan selama ini soal operasi zero anjal gepeng sudah berada pada jalur yang tepat,” kata walikota.
Danny menjelaskan, fatwa MUI yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis bisa memudahkan pemerintah kota dalam melaksanakan penertiban.
Ia menilai, maraknya anjal dan gepeng dikarenakan banyak masyarakat yang memberikan uang kepada mereka.
Ia pun meminta RT dan RW untuk terlibat dalam pendataan dan pengawasan terhadap warga yang kurang mampu di wilayahnya masing-masing. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pelacakan bila ada warga yang membutuhkan bantuan.
“Ini juga untuk mencegah agar tidak ada lagi yang turun ke jalan untuk mengemis,” ujar Danny.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.
Melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, MUI Sulsel menetapkan bahwa haram hukumnya mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Begitupun bagi pemberi diharamkan memberi kepada peminta-minta di jalanan maupun di ruang publik.
“Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ungkapnya.
Dalam fatwa setebal tujuh halaman tersebut juga disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika yang melakukannya memiliki fisik yang utuh dan sehat namun malas bekerja.
Tetapi, hukumnya menjadi makruh jika yang melakukannya meminta di jalanan atau di tempat publik yang bisa membahayakan dirinya. “Misalnya bagi orang-orang yang punya keterbatasan seperti cacat fisik, ini hukumnya makruh,” ujarnya.
Dalam fatwa itu juga dikemukakan bahwa wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai, pemerintah mengeluarkan sanksi bagi pemberi namun pengemis dibiarkan merajalela.
“Kalau ada orang mengemis di jalan berarti itu adalah tanggung jawab pemerintah. Kalau ada satu warga yang melakukan tindakan mengemis, maka pemerintah berdosa secara hukum agama,” jelasnya.








Komentar