Logo Datakita.co

Apiaty Amin Syam Harap Warga Bantu Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum

Aditya
Aditya

Rabu, 19 Mei 2021 15:24

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison, Rabu (19/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison, Rabu (19/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam kembali tatap muka dengan konstituen. Agenda ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison, Rabu (19/5/2021).

Kata Apiaty, regulasi ini sangat penting untuk masyarakat khususnya prasejahtera. Sehingga dirinya mengajak warga membantu menyebarluaskan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum agar bisa dipahami.

“Apabila masyarakat miliki masalah hukum, nah disinilah peran pemerintah melalui Perda bantuan hukum. Harapan kita, regulasi ini bisa disebarluaskan sehingga masyarakat lain paham bahwa Perda bantuan hukum ini ada,” tukas Apiaty K Amin Syam.

Legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan, maksud dibentuknya Perda bantuan hukum dalam rangka mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Tak hanya itu, sambung Apiaty, maksud lainnya yakni membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki masalah hukum dan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi warga miskin mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.

“Bantuan hukum ini untuk masyarakat yang kurang mampu. Syaratnya, wajib punya KTP Makassar dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” tandasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Rachmat Taqwa Quraish menjelaskan, Perda ini dibuat sudah termasuk dalam penyisipan anggaran untuk lembaga bantuan hukum mitra pemerintah. Hanya saja, masih banyak masyarakat tak tahu terkait regulasi tahun 2015 ini.

“Tadi saya membahas persoalan alokasi anggaran untuk bantuan hukum. Perda ini soal penyelenggaraan artinya ada implementasi dan semua item kegiatan sudah dihitung,” ucap RTQ—sapaan akrabnya.

Sambung Advokat muda ini, DPRD Makassar sengaja memberikan alokasi cukup besar untuk bantuan hukum. Itu, demi memberikan pelayanan untuk masyatakat Kota Makassar khususnya warga miskin.

“Masih banyak oknum yang meminta dana ke warga miskin. Padahal, pemerintah telah memasukkan anggaran sesuai permintaan lembaga bantuan hukum,” bebernya.

Hal ini, menurut RTQ, minimnya pengetahuan masyarakat terkait Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. Olehnya itu, ia mengajak warga untuk membantu pemerintah menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan masing-masing.

“Saya lihat permintaan bantuan hukum hampir tidak ada. Mungkin karena mereka tak tahu, sehingga tadi saya ajak peserta untuk membantu sosialisasikan perda ini,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...