Logo Datakita.co

Andi Suhada Edukasi Warga Cara Pencegahan dan Tanggulangi Bahaya Kebakaran

Aditya
Aditya

Sabtu, 11 November 2023 17:09

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile sosialisasikan Perda Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, di Hotel Asyra Jl Maipa, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile sosialisasikan Perda Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, di Hotel Asyra Jl Maipa, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengetahui bahaya kebakaran dan melakukan pencegahan sedini mungkin.

 

Sebab saat ini, kebakaran marak terjadi di Kota Makassar akibat cuaca yang panas dan pemadaman listrik bergilir. Sehingga, proses terjadinya kebakaran akan lebih mudah.

Hal tersebut disampaikan Andi Suhada saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, di Hotel Asyra Jl Maipa, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).

“Karena saat ini marak terjadi kebakaran dimana-mana, makanya kita harus mengetahui seperti apa mencegah bahaya kebakaran dan melakukan tindakan penyelamatan,” ujarnya.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini berharap kepada warga di musim kemarau yang cuacanya begitu panas, agar memperhatikan setiap aliran listrik di rumah jika sewaktu waktu lampu padam.

“Kita berdoa semoga musim kemarau yang berkepanjangan ini segera berlalu ya, karena banyak sekali dampak yang dirasakan masyarakat, seperti pemadaman listrik bergilir dan kurangnya pasokan air bersih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Operasi Pemadam dan Komunikasi Damkar Makassar, Rustam Jufri memaparkan secara teknis dalam mencegah terjadinya kebakaran memang perlu tindakan profesional.

“Perlu saya sampaikan kepada semua warga bahwa beberapa bahan yang bisa digunakan dalam mencegah kebakaran, bisa memakai jenis apar atau pemadam gas, bisa juga serbuk atau pasir.

“Untuk alat itu paling tidak menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah, badan usaha atau tempat umum lainnya,” papar Rustam.

Plt Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Ichsan Asy’ari menambahkan tujuan Perda ini dilahirkan oleh DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui lagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Karena, menurut Ichsan, kebutuhan masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam menanggulangi kebakaran dan apa peran pemerintah kota di dalamnya.

“Terutama saat ini, sering sekali terjadi kebakaran seperti di lorong-lorong. Warga penting memperhatikan aliran listriknya dan bagaimana tidak meninggalkan rumah dalam keadaan listrik menyala,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...