Logo Datakita.co

Andi Suhada Ajak Warga Tak Segan Minta Bantuan Hukum Pemerintah Demi Keadilan

Aditya
Aditya

Rabu, 16 Maret 2022 15:48

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison Ultima, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (16/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison Ultima, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (16/3/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan dalam kehidupan bermasyarakat negara hukum, pemerintah harus hadir melindungi hak asasi manusia dan hak bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Hal tersebut disampaikan Andi Suhada saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (16/3/2022).

“Masyarakat kita juga berhak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan undang-undang. Makanya Perda ini lahir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Makassar ini juga mengatakan sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.

“Perda bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga pemerintah kita menciptakan Perda yang namanya bantuan hukum, sebab semua warga negara punya kedudukan sama dimata hukum,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai PDI Perjuangan itu berharap, melalui sosialisasi Perda ini masyarakat bisa lebih memahami bahwa Perda bantuan hukum hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar, Muhammad Ruslan Muin dalam materinya sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.

“Ada banyak advokad atau kuasa hukum yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan perda bantuan hukum. Agar, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.

Kemudian, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Muh Dahyal menyampaikan negara dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang kurang mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

“Kita mulai dari lahir sudah diatur dalam penyelenggaraan hukum, dari akta kelahiran, begitu juga kalau kita meninggal pasti akan diurus akta Kematian di Dinas catatan sipil, itulah produk hukum kita sehingga masyarakat tidak akan terlepas daripada hukum,” katanya.

Dahyal juga mengatakan sebagaimana yang diharapkan dalam peraturan itu bahwa pemerintah kota harus mengayomi setiap masyarakat miskin yang terjerat hukum.

“Persoalannya apakah pemerintah sudah mengeksekusi Perda ini? Tapi saya sangat mengapresiasi para teman-teman kita di DPRD atas inisiasi lahirnya Perda bantuan hukum ini,” pungkas Dahyal. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...