Logo Datakita.co

Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

Fadli
Fadli

Senin, 26 Juli 2021 17:58

Agung Sucipto alias Anggu. (int)
Agung Sucipto alias Anggu. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pengusaha Agung Sucipto alias Anggu divonis 2 tahun penjara.

Pada sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta yang mana lebih ringan Rp 100 juta dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” kata hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Mendapatkan vonis itu, Agung Sucipto tidak akan banding meski sebelumnya menuntut keringan hukuman atas tuntutan jaksa.

“Kalau menurut saya tidak akan banding. Akan terima dan itu sudah selesai,” ucap Kuasa Hukum Anggu, Bambang Hartono kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Bambang menjelaskan, pengajuan banding atas putusan majelis hakim hanya akan buang energi. Dia menyebut Agung Sucipto mengakui perbuatannya menyuap Nurdin Abdullah.

“Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi, iya kan, lebih baik jalani. Karena apa, dia mengakui suatu kesalahannya,” tutur Bambang.

Menurutnya, kliennya menerima segala putusan majelis hakim dan tak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Seperti diketahui, Agung Sucipto sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh Jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, Agung Sucipto meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dalam pleidoinya, Agung Sucipto mengaku masih akan menanggung 150 orang karyawannya termasuk karena telah berkompromi dengan penegak hukum dalam penyidikan kasus ini.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...