Logo Datakita.co

Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara

Fadli
Fadli

Senin, 26 Juli 2021 17:58

Agung Sucipto alias Anggu. (int)
Agung Sucipto alias Anggu. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pengusaha Agung Sucipto alias Anggu divonis 2 tahun penjara.

Pada sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta yang mana lebih ringan Rp 100 juta dari tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” kata hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Mendapatkan vonis itu, Agung Sucipto tidak akan banding meski sebelumnya menuntut keringan hukuman atas tuntutan jaksa.

“Kalau menurut saya tidak akan banding. Akan terima dan itu sudah selesai,” ucap Kuasa Hukum Anggu, Bambang Hartono kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).

Bambang menjelaskan, pengajuan banding atas putusan majelis hakim hanya akan buang energi. Dia menyebut Agung Sucipto mengakui perbuatannya menyuap Nurdin Abdullah.

“Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi, iya kan, lebih baik jalani. Karena apa, dia mengakui suatu kesalahannya,” tutur Bambang.

Menurutnya, kliennya menerima segala putusan majelis hakim dan tak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Seperti diketahui, Agung Sucipto sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh Jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas tuntutan tersebut, Agung Sucipto meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dalam pleidoinya, Agung Sucipto mengaku masih akan menanggung 150 orang karyawannya termasuk karena telah berkompromi dengan penegak hukum dalam penyidikan kasus ini.

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...