MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 25 perusahaan di Kota Makassar belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah.

Jumlah ini sesuai yang masuk di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, sejak pengaduan dibuka pada 6 Mei dan ditutup kemarin.
Seluruh pengaduan dari para karyawan perusahaan itu kemudian akan diteruskan ke Disnaker Sulsel untuk diterbitkan rekomendasi ke perusahaan.
Baca Juga :
Menurut Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya, dari 25 aduan tersebut, 14 diantaranya telah dimediasi.
Namun, mediasi belum sampai ke tahap penyelesaian pembayaran THR para pekerja.
Dijelaskannya, Disnaker Kota Makassar sebagai mediator bertanggung jawab untuk mempertemukan pengusaha dan pekerja untuk mencari jalan agar hak pekerja didapatkan.
“Jika tidak berhasil maka dilimpahkan ke Disnaker Sulsel untuk dibuatkan rekomendasi ke perusahaan,” katanya, Minggu (23/5/2021).
Jika masih juga tidak dibayarkan, maka Disnaker punya kewajiban menyelesaikannya di pengadilan.
“Insya Allah saya kirim ke sana (Disnaker Sulsel) Senin, kan tujuh hari setelah Lebaran baru kita tutup pengaduan. Tujuh hari sebelumnya kita buka kemarin,” jelasnya.
Andi Sunrah mengatakan, sebelum ke meja hijau, pengusaha masih dapat beritikad baik untuk segera menyelesaikan pembayaran THR pekerja.
“Perusahaan masih punya waktu, sampai terbit rekomendasi juga dari pengawas untuk membayarkan juga masih bisa. Tapi kalau tidak juga, konsekuensinya pasti jadi kasus perdata di pengadilan,” tambahnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menambahkan, hampir semua perusahaan berasalan tidak mampu membayar THR lantaran pandemi Covid-19.
“Meski masih terdampak Covid-19, edaran (Kemenaker) mengatakan apabila masih terdampak dapat mencicil maksinal paling lambat 1 hari sebelum hari H (Lebaran),” tambahnya.








Komentar