Logo Datakita.co

Yunus HJ Sebut Bantuan Hukum Jamin Akses Keadilan Warga Makassar

Aditya
Aditya

Jumat, 13 Oktober 2023 21:10

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Jumat (13/10/2023).
Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Jumat (13/10/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus HJ menilai hadirnya produk bantuan hukum bagi masyarakat atau penduduk kota lebih memudahkan akses keadilan dan pemenuhan hak.

Hal tersebut disampaikan Yunus pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera Makassar, Jl Somba Opu, Jumat (13/10/2023).

“Hadirnya Perda ini dalam rangka menfasilitasi masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk produk hukum dan membantu penduduk kota terhadap masalah hukum yang dihadapi,” ujarnya.

Tujuannya, kata Anggota Komisi A DPRD Makassar ini, untuk menjamin dan memenuhi hak-hak penduduk kota di Makassar dalam akses keadilan terhadap masalah hukum.

“Dalam perda ini kalau kita pahami banyak yang membantu masyarakat kita dalam bantuan hukum, apalagi kepada warga yang status sosialnya menengah kebawah,” terang Yunus.

Sementara itu, Akademisi Muh Ichsan menyampaikan yang perlu dipertanyakan mengapa ada bantuan hukum? Karena akses dalam hal pemenuhan keadilan untuk masyarakat umum sangat bermanfaat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Sebagai contoh dalam hal bantuan hukum ada namanya mitigasi dan non mitigasi atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, misalnya mediasi antar pihak, negosiasi dan konsultasi kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” katanya.

Lebih jauh, sambung Ichsan, masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum ini mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan setiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.

“Jadi pemohon harus menyediakan fotocopy KTP dan kartu keluarga, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk kota Makassar, serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...