Logo Datakita.co

Yunus Harap Warga Kurang Mampu Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

Aditya
Aditya

Rabu, 14 Juni 2023 12:48

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Rabu (14/6/2023).
Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Rabu (14/6/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jalan Andalas, Rabu (14/6/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator yang juga Ketua Hanura Makassar ini mengundang dua narasumber. Ialah Mantan Anggota DPRD Makassar, Agung Wirawan dan akademisi, Ikhsan.

Yunus–sapaan akrabnya mengajak warga untuk memanfaatkan adanya perda bantuan hukum ini. Apalagi peraturan ini ditujukan kepada mereka yang kurang mampu.

“Jadi silahkan kami di DPRD Makassar sudah ada perda bantuan hukum yang memang ditujukan kepada warga yang tidak punya uang tapi punya masalah hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Makassar ini meminta warga melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu yang terpenting adalah surat keterangan tidak mampu.

“Mempunyai KTP, KK, dan harus warga Makassar. Ada surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan dan diketahui oleh kecamatan, kemudian harus jelas masalah apa,” tambahnya.

 

Jika kesulitan, Yunus mempersilahkan warga datang ke kantor DPC Hanura Makassar untuk dibantu. “Datang saja ke kantor kami dan kami akan arahkan untuk bantuan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Agung Wirawan menyampaikan bantuan hukum gratis sudah ada sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab saat itu banyak warga kurang mampu yang terbelit masalah.

“Sudah ada sejak dulu dan kemudian ditetapkan di daerah seperti perda bantuan hukum yang ada di Makassar ini,” ucap Agung.

Agung juga menyebut Yunus menjadi salah satu anggota DPRD Makassar yang getol dalam membantu masalah ini. “Jadi ini salah satu bentuk kepedulian pak Yunus untuk membantu warga yang punya masalah hukum,” ujarnya.

Terakhir, Ikhsan juga mengungkapkan telah banyak lembaga bantuan hukum yang ada di Makassar. Untuk bantuan hukum gratis, lembaga itu mesti terakreditasi sesuai regulasi.

“Harus terakreditasi dan selanjutnya nanti akan dibantu jika memang semua berkas lengkap,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah kota Makassar akan memfasilitasi mengenai seluruh biaya yang ada. “Semuanya dibayarkan sampai masalah selesai jika memang semua berkas ada,” tukas Ikhsan. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...