Logo Datakita.co

Yuk Mendaftar Jadi Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai 7 Oktober

Fadli
Fadli

Sabtu, 03 Oktober 2020 19:42

ilustrasi: int
ilustrasi: int

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari, pengumuman perekrutan petugas KPPS dimulai 1 hingga 6 Oktober 2020, kemudian pendaftaran serta pengembalian berkas mulai 7 hingga 14 Oktober 2020.

“Pendaftaran bisa dilakukan di kantor kelurahan tempat, atau di sekretariat PPK,” ujar Endang Sari.

Dijelaskannya, jumlah petugas KPPS yang akan direkrut KPU Makassar sebanyak 16.730 orang untuk KPPS dan petugas ketertiban sebanyak 4.780. Jadi, total personel untuk TPS (tempat pemungutan suara) yang akan direkrut 21. 510.

Nah, bagi yang berminat, segera mendaftarkan diri mulai 7 Oktober 2020 nanti.

Syaratnya, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Lalu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak pernah lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai bersangkutan.

Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmanai, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Syarat berikutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipindana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu.

Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS. Tidak berada dalam dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Dan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) dari puskesmas atau rumah sakit. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...