Logo Datakita.co

Wujudkan Pola Hidup Sehat, Irmawati Sila: Aturan KTR Tanggung Jawab Bersama

Aditya
Aditya

Jumat, 31 Maret 2023 18:36

Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Jumat (31/3/2023).
Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Jumat (31/3/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menganggap seluruh pihak punya tugas dan tanggung jawab dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Sebab menurutnya, dalam mewujudkan pola hidup sehat dan lingkungan sehat sudah menjadi kesepakatan bersama baik masyarakat maupun pemerintah.

“Kawasan tanpa rokok ini adalah tanggung jawab semua dinas bukan hanya dinas kesehatan saja,” kata Irmawati saat Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, Perda ini tidak melarang kepada siapa saja dalam merokok, tetapi hanya membatasi tempat-tempat dimana saja yang dilarang untuk merokok.

Legislator Partai Hanura ini juga mengingatkan sebagai orang tua, tugas dan tanggungjawabnya bagaimana bisa memantau anak-anak sebisa mungkin menghindari rokok.

“Karena kita ketahui asap rokok ini sangat berbahaya, utamanya pada anak-anak. Makanya sangat perlu untuk terus disosialisasikan perda kawasan tanpa rokok ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Dinas Kesehatan Kota Makassar, Drg Adi Novrisa Perdana memaparkan masalah merokok telah menjadi permasalahan yang semakin serius.

“Merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok,” paparnya.

Disamping itu, Adi menilai fungsi smoking area saat ini masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki penghijauan dilingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi.

“Kalau namanya kawasan tanpa rokok, seharusnya sama sekali tidak ada yang diperbolehkan merokok mulai seseorang datang di kawasan itu sampai sudah selesai urusannya dan meninggalkan kawasan itu,” ujarnya.

Akademisi Universitas Fajar Makassar, Muhammad Asdar juga menjelaskan bahwa tujuan lahirnya Perda KTR ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat.

“Jadi pemerintah sudah mengalokasikan tempatnya, kemudian sanksinya bilamana tempat tersebut sudah tidak bisa untuk merokok lagi, inilah yang perlu lagi ditegakkan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, kata Asdar, sekuat apapun aturan dan larangan yang dibuat oleh pemerintah jika kesadaran masyarakat sendiri belum maksimal, maka akan percuma dalam penegakan hukumnya.

“Semua tergantung kita semua, bagaimana bisa sadar oleh aturan yang ada. Makanya perda KTR ini harus sungguh-sungguh untuk ditegakkan,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...