Logo Datakita.co

Warga Ajatappareng Boleh Melintas, Syaratnya Tunjukkan KTP

Fadli
Fadli

Rabu, 05 Mei 2021 00:59

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah.

PAREPARE, DATAKITA.CO – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare akan memperketat pengawasan pengendara yang melintas wilayah Parepare pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kota Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penangan Covid-19. Rakor ini membahas perpanjangan pemberlakuan pendisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idul Fitri.

Rakor dihadiri Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah Kepala SKPD. Dalam rakor ini disekapati sejumlah kebijakan demi pendisiplinan protokol kesehatan, di antaranya penyekatan arus lalulintas di wilayah Parepare.

Setidaknya, ada tiga titik perbatasan yang akan disekat, yaitu perbatasan Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, dan Parepare-Barru.

Ketiga perbatasan ini akan dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Mereka akan bertugas hingga 24 jam secara bergantian.

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni Perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” kata Walikota Parepare Taufan Pawe dalam rakor yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan, bahwa penyekatan arus mudik algomerasi sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.

Bagi pengendara yang melintas kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya.

“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” tegasnya.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.

“Akan ada teknis penyekatannya,” imbuh Welly.

Selain kebijakan itu, Satgas Covid-19 yang dipimpin Wali Kota Parepare Taufan Pawe juga menyepakati peniadaan takbir keliling.

“Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...