Logo Datakita.co

Warga Ajatappareng Boleh Melintas, Syaratnya Tunjukkan KTP

Fadli
Fadli

Rabu, 05 Mei 2021 00:59

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah.

PAREPARE, DATAKITA.CO – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare akan memperketat pengawasan pengendara yang melintas wilayah Parepare pada 6-17 Mei 2021.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kota Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penangan Covid-19. Rakor ini membahas perpanjangan pemberlakuan pendisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idul Fitri.

Rakor dihadiri Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah Kepala SKPD. Dalam rakor ini disekapati sejumlah kebijakan demi pendisiplinan protokol kesehatan, di antaranya penyekatan arus lalulintas di wilayah Parepare.

Setidaknya, ada tiga titik perbatasan yang akan disekat, yaitu perbatasan Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, dan Parepare-Barru.

Ketiga perbatasan ini akan dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Mereka akan bertugas hingga 24 jam secara bergantian.

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni Perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” kata Walikota Parepare Taufan Pawe dalam rakor yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menjelaskan, bahwa penyekatan arus mudik algomerasi sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.

Bagi pengendara yang melintas kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya.

“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” tegasnya.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.

“Akan ada teknis penyekatannya,” imbuh Welly.

Selain kebijakan itu, Satgas Covid-19 yang dipimpin Wali Kota Parepare Taufan Pawe juga menyepakati peniadaan takbir keliling.

“Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...
MAKASSAR03 Juni 2026 14:41
Petugas Gerak Cepat Angkut Sampah, Kini Pesisir Pantai Losari Kembali Bersih
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak merespons laporan aduan di media sosial (medsos) terkait tumpukan sampah yan...