Logo Datakita.co

Wamenpan RB: Perintah Presiden Prabowo Agar Tidak Ada PHK Massal

Fadli
Fadli

Kamis, 06 Februari 2025 15:47

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Instruksi tersebut terkait penataan tenaga honorer yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.

“Jangan sampai ada PHK massal. Kebijakan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu diskresi yang paling bawah. Kita berikan itu untuk menghimpun semua,” kata Purwadi Arianto dalam kunjungan kerjanya bersama Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Febuari 2025.

Berbagai kebijakan pemerintah saat ini untuk melakukan penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai dari PPPK penuh waktu, paruh waktu, bahkan mungkin ada juga nanti seperempat waktu.

“Bahkan mungkin nanti ada juga seperempat waktu lagi. Itupun kita masih didemo di pusat, di Komisi II juga didemo minta paruh waktu menjadi penuh waktu. Entar kita kasih seperempat waktu lagi nanti untuk menampung seperti yang disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada PHK massal,” terangnya.

Untuk itu, pemerintah pusat bersama seluruh stakeholder menerima berbagai masukan dari semua kalangan, termasuk dari honorer seluruh Indonesia. “Kita lakukan ini sebaik-baiknya dan mendengarkan semua permintaan teman-teman non ASN dengan segala dinamikanya,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas pertemuan ini dan menerima masukan dari seluruh daerah termasuk di Sulsel.

“Hari ini saya sangat berbahagia, karena ingin mendapatkan banyak masukan bagaimana kita menyelesaikan penataan tenaga non ASN. Karena kita melihat mandat yang ada di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 harus segera kita selesaikan,” ungkap Prof Zudan.

Menurut Prof Zudan, semua memiliki batas kewenangan masing-masing termasuk Menteri PANRB dan BKN, demikian juga pemerintah provinsi maupun kabupaten kota se-Indonesia.

“Kalau kita melihat Bapak dan Ibu, batas kewenangan ini menjadi penting rekan-rekan ketahui,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wamen PANRB, Kepala BKN, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota Komisi II DPR RI.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wamen PANRB Bapak Purwadi Arianto, Ketua Komisi II DPR RI dan seluruh anggota, Kepala BKN yang juga mantan Pj Gubernur Sulsel. Semoga pertemuan hari ini memberikan solusi terhadap persoalan tenaga Non ASN ini,” kata Prof Fadjry Djufry. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...