Logo Datakita.co

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Aditya
Aditya

Senin, 08 Juni 2026 00:22

Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

JAKARTA, DATAKITA.CO – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkai dengan Seminar Ketenagakerjaan bertajuk “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Afriansyah menegaskan kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” katanya.

Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.

Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial. Menurut Afriansyah, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.

Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.

“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR07 Juni 2026 22:08
Makassar Kian Toleran, Walikota Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan Tempat Ibadah Tridharma (TITD) Ji Li Gong, Gedung Yayasan Dewa Makmur S...
MAKASSAR07 Juni 2026 21:50
Kloter 8 Tiba di Makassar, 1 Jemaah Masih Dirawat di Makkah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 392 jemaah haji Kloter 8 Debarkasi Hasanuddin Makassar tiba di Tanah Air melalui Bandara Internasional Sultan H...
MAKASSAR07 Juni 2026 14:12
Walikota Munafri Siapkan Road Map, Wujudkan Makassar Bebas Asap Rokok
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya memperkuat upaya pengendalian tembakau demi melindungi generasi muda dari pa...
BERITA06 Juni 2026 23:29
Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional
JAKARTA, DATAKITA.CO – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker). Sebanyak 10 penghargaan berh...