MAKASSAR, DATAKITA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kepada Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai atas kasus penghinaan terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel Rusdin Abdullah.
Sebelumnya, Risman dituntut Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Lusia Pangalinan hukuman sepuluh bulan penjara.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana enam bulan, dengan percobaan sepuluh bulan. Apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana,” beber Zulkifli, Hakim Ketua dalam sidang yang di ruang sidang utama Pegadilan Negeri Makassar, Rabu (8/7/2020).
Atas hukuman percobaan ini, Risman yang juga Pelaksana Tugas Ketua DPD II Golkar Sinjai tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.
Terkait vonis majelis hakim, Jaksa Lusia akan mengajukan banding dalam masa tenggat waktu tujuh hari.
Menanggapi putusan ini, pengacara terdakwa, Syahrir Cakkari, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim bersifat pembinaan.
“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau tidak putusan hakim, terdakwa tidak perlu dijalani,” kata Syahrir.
Risman sendiri dilaporkan ke polisi, karena diduga menuduh mantan Bendahara DPD I Golkar Sulsel Rusdin Abdullah sebagai dalang dari kericuhan saat pembukaan Musda Golkar Sulsel di Hotel Novotel Makassar, 26 Juli 2019 lalu.
Dalam Musda tersebut, Nurdin Halid ditetapkan sebagai ketua definitif DPD I Golkar Sulsel, yang sebelumnya hanya berstatus pelaksana tugas. (*)
Komentar