Logo Datakita.co

Wahab Tahir Dukung Tuntaskan Penanganan Anjal dan Gepeng di Makassar

Aditya
Aditya

Rabu, 20 Oktober 2021 20:52

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Pessona, Rabu (22/10/2021).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Pessona, Rabu (22/10/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Satpol PP masif melakukan penindakan terhadap anak jalan (anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa wilayah.

Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahab Tahir mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anjal dan gepeng. Terlebih, program Zero Anjal dan Gepeng digaungkan tiga instansi tersebut.

Hal itu disampaikan Wahab Tahir saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Pessona, Rabu (22/10/2021).

“Penertiban Anjal dan Gepeng ini menjadi pemberitaan di sejumlah media lokal. Kenapa begitu, karena masyarakat sudah gerah dengan kondisi seperti itu,” kata Wahab Tahir.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar ini, orang miskin berdasarkan pemahamannya bahwa mereka akan tetap ada sampai dunia kiamat. Namun, masalah dalam konteks ini ada orang sengaja memiskinkan dirinya.

“Tiga OPD ini yang bekerja dan memang mengelolah pemerintahan ini tidak mudah. Butuhkan argumentasi dan akal sehat dalam memimpin,” ujarnya.

Dia mengajak agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yang bisa menganggu ketertiban umum.

“Sengaja saya undang warga Tallo dalam kesempatan ini. Karena daerah ini beri kontribusi banyaknya anjal dan gepeng di Kota Makassar,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhyiddin Mustakim mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingkungan masing-masing.

“Satuji intinya agar ini tidak ada lagi anjal dan gepeng di jalan. Jangan beri mereka uang,” tukas Muhyiddin.

Sekertaris Dinas Sosial Kota Makassar ini menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.

“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...