Logo Datakita.co

Wacana Perusda Dilebur Jadi Perseroda, Begini Tanggapan Anggota DPRD Makassar

Fadli
Fadli

Senin, 15 November 2021 12:18

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (1/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (1/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keinginan Walikota Makassar yang ingin mentransformasikan atau melebur seluruh Perusda untuk berada dalam satu atap dengan bentuk Perseroda atau Holding Company, mendapat tanggapan dari legislator DPRD Makassar.

Diketahui, ada enam Perusda yang dimiliki Pemkot Makassar. Yakni Perusahaan Daerah Pasar Makassar, Perusahaan Daerah Terminal, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, dan Perusahaan Umum Daerah Parkir.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menyebut, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh walikota. Apalagi, dengan menyatunya seluruh perusahaan daerah, seluruh operasional perusahaan jadi lebih mudah dikontrol.

“Namanya perusahaan pasti dwifungsi. Ada fungsi pelayanan, ada profit oriented. Ketika itu dijadikan satu atap, akan mengefisienkan jajaran direksi dan dewan pengawas. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir, terminal,” kata Hasanuddin Leo.

“Jadi tujuannya sebenarnya mengefisienkan operasional cost dari perusda itu sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh potensi yang bisa Perusda dapatkan tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan efisiensi biaya operasional.

“Maka ketika dia satu atap, dewan direksi yang tadinya ada di masing-masing perusahaan itu jadi satu, sehingga dari sisi fix cost, akan berkurang, otomatis cost operasional juga akan efisien. Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” jelasnya.

Meski begitu, sambung dia, peleburan seluruh Perusda membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah kota perlu melakukan pembahasan secara komprehensif bersama legislatif.

Pasalnya, setiap Perusda memiliki regulasi masing-masing. Regulasi itulah yang menurut dia harus diubah lebih dulu.

Menurutnya, pembentukan Perseroda membutuhkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Kemudian membubarkan atau mengganti Perda-Perda yang ada yang berkaitan dengan masing-masing Perusda.

“Yang tadinya tiap perusahaan ada Perda, nanti akan jadi satu. Yang lain itu otomatis akan dimatikan. Nanti kalau regulasi yang baru sudah terbit, dapat persetujuan, baru bisa dibubarkan yang lama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengungkapkan keinginannya untuk mengubah status Perusda menjadi Perseroda. Minimnya kontribusi disinyalir jadi penyebab.

“Tidak ada kontribusi, lebih bagus dia lahir sendiri, cari uang sendiri, kita bimbing, begitu lebih bagus, jadi formasi Perusda tidak lagi cocok,” ucap Danny, sapaan akrabnya.

Namun, kata dia, hal itu tidak berlaku untuK Perumda Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM lebih cocok jika berbentuk Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...