Viral Tarif Parkir di Pasar Sentral Rp20.000 Tanpa Karcis, Sejumlah Jukir Digaruk Polisi

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 10 juru parkir (jukir) yang beroperasi di sekitar Pasar Sentral Makassar diamankan petugas dari Polres Pelabuhan. Penyebabnya, karena menariki tarif parkir hingga Rp20 ribu tiap kendaraan roda empat. Parahnya lagi, tanpa disertai bukti karcis.

Penangkapan dilakukan Kamis (29/4/2021). Para jukir ini pun kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari sebelumnya, aksi jukir ini sempat viral lewat video yang beredar di kalangan masyarakat pada Rabu (28/4/2021).

Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Iptu Asfada bahwa para jukir yang diamankan karena diduga telah menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan di Kota Makassar.

Bila mereka terbukti melakukan pelanggaran, maka terancam tindak pidana ringan (tipiring).

“Terkait video yang viral, kita sudah tahu identitas pelaku. Sementara kita mengamankan bosnya. Nanti kita akan minta dia hadirkan pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini ada kurang lebih 10 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar.

Berdasarkan temuan di lapangan memang banyak terjadi penarikan tarif parkir melebihi karcis yang telah ditentukan.

Ada juga jukir yang melakukan penarikan tarif parkir tetapi tidak memiliki identitas, dan ada pula yang menariki tarif parkir tapi tidak memberikan karcis.

Berita Terkait
Baca Juga