Logo Datakita.co

UU Pilkada Sebaiknya Direvisi, Hapus Kegiatan Kampanye untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Fadli
Fadli

Sabtu, 12 September 2020 23:52

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari meminta agar Undang-Undang Pilkada direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran COVID-19. Cukup dengan ‘door to door campaign’, alat peraga atau kampanye daring,” kata Qodari saat Webinar Nasional “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia” secara virtual di Jakarta, Sabtu malam (12/9/2020).

Menurut dia, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 telah membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.

Direktur Eksekutif Indobarometer ini menyebutkan ada dua titik penyebaran COVID-19 dalam tahapan Pilkada, seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Qodari, dikutip dari Antara.

Jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan “nuklir” kasus COVID-19 pada akhir 2020.

“Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” jelasnya.

Oleh karenanya, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian pasien COVID-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air terus meningkat.

Revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan masif agar pemilih paham.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” kata Qodari.

KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” jelas Qodari.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan, Qodari menyarankan agar pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ditunda.

Hal itu juga mengingat karena waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA30 September 2023 23:18
PSM Gagal Petik Poin di Markas PSIS Semarang
SEMARANG, DATAKITA.CO – PSM Makassar gagal memetik poin setelah menelan kekalahan di markas PSIS Semarang. Dalam laga yang berlangsung di Stadio...
MAKASSAR30 September 2023 18:07
Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Kinerja Pemkab Gowa Terhadap Program Prioritas Pemprov Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam rangka menyukseskan...
MAKASSAR30 September 2023 15:46
Pj Gubernur Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Bunda PAUD Sulsel, Ini Harapannya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengukuhkan Sofha Marwah Bahtiar sebagai Pj Ketua PKK Sulsel beserta seluruh pengu...
DAERAH30 September 2023 15:21
Dampak El Nino, PLN Pinrang Akan Lakukan Rekayasa Cuaca
PINRANG, DATAKITA.CO – Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pinrang Jimy Indra Baskara kembali melakukan audiensi d...