Logo Datakita.co

UU Pilkada Sebaiknya Direvisi, Hapus Kegiatan Kampanye untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Fadli
Fadli

Sabtu, 12 September 2020 23:52

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari meminta agar Undang-Undang Pilkada direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran COVID-19. Cukup dengan ‘door to door campaign’, alat peraga atau kampanye daring,” kata Qodari saat Webinar Nasional “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia” secara virtual di Jakarta, Sabtu malam (12/9/2020).

Menurut dia, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 telah membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.

Direktur Eksekutif Indobarometer ini menyebutkan ada dua titik penyebaran COVID-19 dalam tahapan Pilkada, seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Qodari, dikutip dari Antara.

Jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan “nuklir” kasus COVID-19 pada akhir 2020.

“Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” jelasnya.

Oleh karenanya, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian pasien COVID-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air terus meningkat.

Revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan masif agar pemilih paham.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” kata Qodari.

KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” jelas Qodari.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan, Qodari menyarankan agar pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ditunda.

Hal itu juga mengingat karena waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR08 Juni 2026 22:49
Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan me...
MAKASSAR08 Juni 2026 15:29
Terima Kloter 9 UPG, Ketua PPIH Makassar Apresiasi Pelayanan Petugas Haji
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 393 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 9 UPG Debarkasi Makassar tiba di Tanah Air dalam keadaan utuh, Senin,...
MAKASSAR08 Juni 2026 14:11
Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Ruas Jalan Strategis untuk Perkuat Konektivitas Antarwilayah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melanjutkan penanganan sejumlah ruas jalan strategis melalui program...
MAKASSAR08 Juni 2026 11:17
Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makass...