Logo Datakita.co

UU Pilkada Sebaiknya Direvisi, Hapus Kegiatan Kampanye untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Fadli
Fadli

Sabtu, 12 September 2020 23:52

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Pengamat politik dari Indobarometer, M Qodari meminta agar Undang-Undang Pilkada direvisi untuk menghapus kegiatan kampanye, seperti pentas seni, rapat umum dan kegiatan olahraga guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Ini mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menambah penyebaran COVID-19. Cukup dengan ‘door to door campaign’, alat peraga atau kampanye daring,” kata Qodari saat Webinar Nasional “Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia” secara virtual di Jakarta, Sabtu malam (12/9/2020).

Menurut dia, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 telah membuktikan ketidakmampuan regulasi institusi untuk mencegah kerumunan dalam Pilkada serentak.

Direktur Eksekutif Indobarometer ini menyebutkan ada dua titik penyebaran COVID-19 dalam tahapan Pilkada, seperti masa kampanye selama 71 hari (26 September-5 Desember 2020) dan hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

“Dua tahapan ini berpotensi melahirkan bom atom kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Qodari, dikutip dari Antara.

Jika bom atom itu meledak, maka dipastikan akan terjadi ledakan “nuklir” kasus COVID-19 pada akhir 2020.

“Kapasitas rumah sakit tidak akan cukup,” jelasnya.

Oleh karenanya, pemerintah harus membuat proyeksi kebutuhan tempat tidur bagian pasien COVID-19 pada September 2020-Februari 2021 mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air terus meningkat.

Revisi UU Pilkada juga untuk mengatur kedatangan pemilih berdasar jam dan disosialisasi dengan masif agar pemilih paham.

“Atur dalam UU untuk menempatkan TNI-Polri untuk mengatur jarak para pemilih di lokasi TPS,” kata Qodari.

KPU juga perlu melakukan simulasi proses tersebut di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada agar dapat diantisipasi secara komprehensif.

“Simulasi tidak hanya saat pemungutan suara tapi juga dari pengiriman surat pemberitahuan pada pemilih, ritme kedatangan pemilih hingga proses pemungutan selesai,” jelas Qodari.

Bila KPU tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak secara baik dengan mengikuti protokol kesehatan, Qodari menyarankan agar pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 ditunda.

Hal itu juga mengingat karena waktu yang tersedia untuk merevisi UU Pilkada hingga pelaksanaan simulasi di 270 daerah oleh KPU. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK11 Oktober 2024 19:15
Didampingi Ketua DPRD Makassar, Rezki Gaungkan Perubahan Nyata di Wilayah Tamalanrea
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kehadiran calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Rezki Mulfiati Lutfi memang menjadi magnet bagi masyarakat Kota M...
DAERAH11 Oktober 2024 18:28
Tanam dan Panen Padi di Gowa, Mentan Tegaskan Modernisasi Kunci Peningkatan Produksi
GOWA, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, melakukan panen sekaligus menanam padi di lahan seluas 300 hektar di Dusun Sailon...
POLITIK11 Oktober 2024 17:57
Kebetulan Ketemu Seto di Warkop, Kerabat IAS: Tidak Ada Titip Program!
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Pemenangan Mulia, Dr Ilham Arief Sirajuddin (IAS) secara tidak sengaja bertemu calon walikota Makassar Andi Se...
POLITIK11 Oktober 2024 13:03
IAS Titip Program kepada Andi Seto
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Seperti biasa sepulang dari masjid Solat Subuh, Calon Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa berbincang santai bersama seju...