Logo Datakita.co

UNM Lanjut Lockdown Hingga 16 Februari

Fadli
Fadli

Jumat, 05 Februari 2021 19:09

Rektor UNM, Prof Husain Syam. (unm.ac.id)
Rektor UNM, Prof Husain Syam. (unm.ac.id)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dalam rangka mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang penutupan sementara (lockdown) area kampus.

Pelaksanaan lockdown mulai tanggal 5 Februari 2021 hingga 16 Februari 2021.

Selama masa tersebut semua dosen dan tenaga kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan persentase 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor (WFO).

UNM sudah beberapa kali memperpanjang penutupan sementara kampusnya. Sebelumnya UNM melakukan lockdown menyusul adanya sejumlah sivitas akademika yang terpapar positif Covid-19.

UNM pertama kali melakukan lockdown mulai 24 hingga 28 Desember 2020. Kemudian diperpanjang terhitung 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Kemudian, lockdown kembali diperpanjang hingga 18 Januari 2021. UNM juga mengambil langkah yang sama dengan memperpanjang lockdown terhitung 20 hingga 31 Januari 2021.

Perpanjangan lockdown itu diketahui dari surat edaran Rektor UNM nomor: 0345/UN36/TU/2021.

“Berkenaan dengan kondisi Kota Makassar yang belum kondusif dan gejala penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan demi melaksanakan protokol kesehatan, maka upaya-upaya antisipatif masih perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan target kerja dengan baik dalam lingkungan UNM,” kata Rektor UNM, Prof Husain Syam dalam surat edarannya.

Dalam surat edaran itu, ada 6 kebijakan yang diambil Rektor UNM, yakni sebagai berikut:

1. Pelaksanaan lockdown tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021, selama masa tersebut semua Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan persentase 75% Work From Home (WFH) dan 25% Bekerja Dari Kantor (WFO)

2. Penyesuaian sistem kerja 75% WFH dan 25% WFO dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja

3. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring

4. Pengurusan persuratan Tugas Akhir bagi mahasiswa dan persuratan penting lainnya boleh dilaksanakan baik secara daring maupun luring (jika dilaksanakan secara luring, maka setiap unit menyesuaikan 25% pelayanan persuratan setiap hari kerja)

5. Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas / Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro tetap melakukan pemantauan produktivitas / kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik

6. Surat Edaran ini mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.

“Semoga dengan langkah yang diambil oleh UNM bisa membantu dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...
MAKASSAR18 April 2026 20:45
Waspada! Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut untuk Penipuan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap marakn...
OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...