

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Makassar mengadakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (6/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Makassar, Andi Muh Reza mengatakan, kegiatan ini untuk menyebarkanluaskan rancangan produk hukum daerah. Dalam hal ini menerapkan Perda Perizinan tertentu kepada masyarakat.
Baca Juga :
“Supaya menguatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan pemerintah di Kota Makassar,” ujarnya di hadapan Sekkot Makassar Muh Ansar dan para ketua RT-RW perwakilan.
Selanjutnya dengan dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri, maka katanya, tentang percepatan penyusunan regulasi Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Sebab berimplikasi menjadi kerugian terhadap pendapatan asli daerah, karena sampai saat ini Pemerintah Kota Makassar belum menetapkan aturan terkait kedua retribusi di atas,” katanya.
Oleh karena itu, jelasnya, untuk mendukung visi dan misi Wali Kota Makassar dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Bapenda selaku koordinator telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang perizinan memuat substansi terkait retribusi PBG dan Retribusi PTKA.
Sementara itu, Sekkot Makassar, Muh Ansar menambahkan, jika posisi Kota Makassar yang strategis menjadi salah satu daerah melaju perkembangan ekonominya tumbuh konsisten di atas 8% per tahun.
Secara nasional, Kota Makassar termasuk salah satu di Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya rata-rata 5 persen pada tahun dan provinsi Sulawesi Selatan 7 persen per tahun.
“Di pandemi Covid-19 membawa pengaruh yang fundamental terhadap ekonomi Kota Makassar. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang impresif beberapa tahun sebelumnya di rentang 7,55 sd 8,79 persen. Angka ini masih lebih baik dari perekonomian nasional yang terkontraksi 2,07 persen, tetapi masih dibawa perekonomian Sulsel,” tambahnya.
Pendapatan asli daerah (PAD), jelas Ansar, salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah berdasarkan pada prinsip otonomi yang nyata.
“Peranan pendapatan asli daerah dalam keuangan menjadi tolak ukur yang penting pelaksanaan otonomi daerah. Maka semakin besar pula keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi,” tambahnya.








Komentar