MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2022. Hal ini memungkinkan rencana proyek pembangunan gedung Twin Tower dilanjutkan.

Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga :
Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait kelanjutan pembangunan gedung di kawasan Center Point of Indonesia itu.
Pembangunan bisa saja dilakukan jika aturan dalam Perda diubah. Dirinya juga mengaku tak keberatan jika pembangunan dilanjutkan selama prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sudah komunikasi dengan tim provinsi. Boleh dilakukan pembangunan asal Perda diubah. Kalau Perda diubah, tidak ada masalah. Ini kan masalah aturan, dan memang kita mau ubah ini Perda RTRW sama RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata Danny.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Suharmika belum mau berkomentar banyak tentang rencana pembangunan Twin Tower dan kaitannya dengan revisi Perda RTRW.
“Saya belum paham betul apakah laham Twin Tower itu sudah milik pemerintah atau milik swasta. Tapi kalau sekiranya itu milik swasta, dikembalikan ke yang punya untuk tidak dijadikan RTH,” ungkap Andi Suharmika.
Dia menjelaskan, fokus revisi Perda RTRW yang ingin didorong saat ini adalah terkait luasan ruang terbuka hijau atau RTH. Pasalnya, banyak lahan milik masyarakat yang terhitung sebagai RTH.
“Banyak tanah masyarakat yang masuk kategori RTH di situ, itu kan bukan RTH milik pemerintah. Akhirnya, masyarakat yang mau membangun jadi tidak bisa karena terhambat oleh regulasi di Perda tadi,” jelas Suharmika.
“Pada intinya Perda ini mau direvisi karena banyak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengatakan, mega proyek prestisius Twin Tower yang digagas oleh Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah bakal kembali dilanjutkan.
“Kami di Perseroda akan meninjau semua kelengkapan, dan semua persyaratan harus terpenuhi dengan clear. Sebelum dilanjutkan pembangunan, pasti kita clearkan dulu semua izin-izinnya,” ucap Yasir.








Komentar